Program Sertifikasi Manajemen Resiko Perbankan

Dasar Hukum Pelaksanaan Program Pelatihan & Uji Kompetensi Manajemen Resiko Perbankan yaitu SEOJK No. 28/SEOJK.03/2022 .
Persyaratan :
-
Ijazah Pendidikan terakhir (min SMU / sederajat)
-
Surat Keterangan Kerja yang dikeluarkan SDM (minimal 2 tahun di Industri Keuangan)
-
Surat Referensi (dalam kertas kop dan ditanda tangani oleh Pimpinan)
-
Portofolio Laporan Hasil Kerja (contoh: Laporan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum, Laporan Keuangan atau Laporan lain yang relevan)
-
Curriculum Vitae (CV) yang mencantumkan lengkap informasi identitas diri peserta, riwayat pendidikan dari Sekolah Menengah Atas dan seterusnya, riwayat pekerjaan dengan lengkap khususnya di industri keuangan, riwayat pelatihan, penghargaan yang pernah didapat (achievement)
-
Kartu Identitas (WNI: KTP, WNA: Paspor)
-
Pasfoto berwarna terkini
-
Sertifikat Pelatihan berbasis Kompetensi sesuai tingkat Kualifikasi yang didaftarkan (sangat disarankan ada dari Training Provider terdaftar)
Unit Kompetensi Program Pembekalan & Sertifikasi Manajemen Risiko Jenjang 4:
-
Mengelola Risiko Likuiditas
-
Mengelola Risiko Operasional
-
Mengelola Risiko Kredit
-
Mengelola Risiko Pasar
-
Mengelola Risiko Investasi
-
Mengelola Risiko Imbal Hasil